Putuskan Terdakwa Dugaan Korupsi Bebas, Kejari Toba Samosir Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor Medan ke Komisi Yudisial

    Putuskan Terdakwa Dugaan Korupsi Bebas, Kejari Toba Samosir Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor Medan ke Komisi Yudisial
    Daulat Napitupulu, Lumongga Marsaulina Aruan

    TOBA - Kejaksaan Negeri (PN) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

    Ketiga terdakwa yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (PN) Toba Samosir diantaranya Daulat Napitupulu (60) Lumongga Marsaulina Aruan (57) dan Saut Simbolon (58) namum di Pengadilan Tipikor Medan, hakim memutuskan ketiga terdakwa bebas dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Dan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023,

    Dengan demikian, Kejari Toba Samosir sebagai JPU bakal melaporkan hakim yang bersidang pada kasus tersebut ke Komisi Yudisial. "Kami penuntut umum dalam surat dakwaan kami; dakwaan primair dan subsidair, ketiganya jelas melalukan pelanggaran hukum, " ujar Kasipidsus Kajari Toba Raden AS, Selasa (6/6/2023).

    "Dan atas putusan hakim tersebut, kami akan tempuh kasasi. Dan, kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, mungkin dengan tertulis atau lisan, "sambungnya sembari mengatakan Kini, ketiga terdakwa telah dinyatakan bebas.

    Kasipidsus Kajari Toba Raden AS juga menjelaskan, Dakwaan, tuntutan, dan alat-alat bukti kami sudah terang. Putusan itu disampaikan pada hari Senin (5/6/2023) lewat pukul 15.00 WIB, " sambungnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah memberikan keterangan resmi soal kasus tersebut. Pihaknya melakukan penahanan terhadap  pasangan suami isteri dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba berinisial SS, terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar  Rp 3 miliar, Selasa (18/10/2022).

    Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari kedepannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir,   Samsul Karim,   melalui Kasi Pidsus, Richard Sembiring didampingi Kasi Intel,   Gilberth Sitindaon, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba di Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, menjelaskan, tim jaksa penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri.

    Ia menyampaikan, terkait tindak pidana korupsi ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

    "Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, " terang Kasi Pidsus Richard Sembiring, Selasa (18/10/2022).

    Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut tanah qualifikasi tanah milik negara, namun ada terbit hak milik diatasnya.

    "Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA, " terangnya.

     Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.

    "Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana  korupsi disitu, " paparnya.

    Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter persegi yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.

    Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, dengan diplomatis Kasi Pidsus mengatakan kemunginan ada kemungkinan bertambah.

    "Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lain. Tergantung dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan nantinya, "pungkasnya.

    Sementara dalam putusan pengadilan Negeri Medan Bebaskan Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Ganti Lahan di Parparean II Kecamatan Porsea dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Dan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023,

    1. Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan  Primair dan Dakwaan Subsidair.
    2. Membebaskan Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan oleh karena itu semua dakwaan penuntut Umum;
    3. Memerintahkan Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan Dibebaskan dari Tahanan Seketika setelah Putusan ini diucapkan;
    4. Memulihkan Hak-Hak Terdakwa Daulat Napitupulu dan Terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan dalam kemampuan , kedudukan, harkat serta Martabatnya;
    5. Menyatakan Terdakwa Saut Simbolon Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidan sebagai mana didakwakan Primair dan Subsidair;
    6. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut Umum
    7. memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rutan segera setelah putusa ini diucapkan
    8. Memulihakn hak-hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan , harkat, serta Martabatnya.

     

    toba
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    395 Karateka Dari 7 Cabang Perguruan Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Hendak Seberangi Sungai Asahan, Satu Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    395 Karateka Dari 7 Cabang Perguruan Ikuti Kejurkab Forki Toba
    Menko Marvest Gelar Rapat Terbatas Dengan Bupati se-Danau Toba, Usulan Bupati Samosir Langsung Direspon Luhut Termasuk Tiket Online
    Satu Unit Rumah Warga di Kecamatan Lumban Julu Rusak Parah Akibat Diterjang Banjir
    Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Arus Lalu Lintas Menuju Balige Terganggu Akibat Longsor dan Pohon Tumbang
    Kepala Desa Sibuea Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa TA-2020 dan Langsung Ditahan
    Hadiri Peletakan Lunas KMP Wira Toba, Kepala KSOPP Danau Toba Harapkan Perlancar Transportasi Penyeberangan
    Dukung Budidaya Ikan Tilapia Berkelanjutan, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Regal Springs Indonesia
    Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Arus Lalu Lintas Menuju Balige Terganggu Akibat Longsor dan Pohon Tumbang
    Basarnas Medan Gelar Pelatihan Pencarian dan Pertolongan di Permukaan Air Kawasan Danau Toba, Wakil Bupati Toba Dukung Penuh
    Karateka Kala Hitam Indonesia Cabang Toba dan Tapanuli Utara Gelar Latihan Gabungan di Darat dan Air
    Menlu Singapura Kunjungi Toba Caldera Resort Jajaki Potensi Pariwisata di Kawasan Danau Toba
    Hendak Seberangi Sungai Asahan, Satu Warga Simalungun Tenggelam, Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian
    Apel Gelar Pasukan F1H2O Danau Toba, Pemerintah Sumut Pastikan Persiapan Sudah Mantap
    Dukung Dunia Pedidikan, PT Toba Pulp Lestari Gelar Bimbingan Belajar Intensif Kepada Siswa-Siswi SMP se-Kecamatan Ajibata
    Tim Penyelam Sar Gabungan Berhasil Temukan Jasad Widori Rifandi Dari Kedalam 30 Meter

    Ikuti Kami